MA’BIOLA:
SUATU JEJAK KESASTRAAN DAN KREATIVITAS SENI PERTUNJUKAN ISLAMI ORANG BUGIS
Andi Agussalim AJ
Pengantar
Penekanan saya yang pertama bahwa makalah ini lebih sebagai sebuah informasi tentang keberadaan dan perkembangan seni pertunjukan Islami di Sulawesi Selatan. Kedua bahwa makalah ini pada akhirnya akan meletakkan kesadaran kita pada pemahaman tentang kreativitas sebagai suatu bentuk “perkawinan untuk misi perdagangan”.
Mengacu pada tujuan bincang kreatif kita hari ini, yaitu: 1) Meningkatkan pemahaman seni pertunjukan Islami Indonesia dan unduh legal karya musik, 2) Meningkatkan sinergitas antara pemerintah, akademisi, seniman, dan swasta, dan 3) Membangun iklim industri seni maka pada kesempatan di bagian awal ini, saya akan mengantar dan merangsang diskusi kita memperbincangan mengenai kreativitas seni pertunjukan islami di Indonesia melalui suatu jejak kesastraan dan kreativitas orang Bugis yaitu ma’biola. Perbincangan ini sedikit akan merefleksi pemikiran kita dengan sejarah Islamisasi di Indonesia, konsep kreativitas dan seni pertunjukan Islami, melacak seni pertunjukan Islami orang Bugis di Sulawesi Selatan, dan ma’biola sebagai suatu jejak kesastraan dan kreativitas seni pertunjukan Islami orang Bugis.
Selain itu, diskusi ini akan mengajak untuk memikirkan bagaimana kreativitas seni pertunjukan islami di wilayah yang potensial namun marginal, dapat secara mandiri meningkatkan nilai ekonomis yang dapat memotivasi dan menopang kehidupan sehari-hari para pelakunya. Karena meskipun seribu macam pembicaraan mengenai kreativitas, tapi ujung pembicaraan akan kembali kepada pelakunya dan yang memperlakukannya. Bagimana ia berkarya secara kreatif dan berjaringan satu sama lain dan memperoleh perlindungan, hak-hak kekaryaan, dan nilai ekonomis yang mamadai. Dalam hal ini, sejalan misi ekonomi kreatif Indonesia poin 6, 7, dan 8 atau tiga poin terakhir dari 8 poin, yaitu: 1) penciptaan nilai ekonomis dari inovasi kreatif, termasuk yang berlandaskan kearifan, dan warisan budaya nusantara; 2) Penumbuhkembangan kawasan-kawasan kreatif di wilayah Indonesia yang potensial; dan 3) penguatan citra kreatif pada produk/jasa sebagai upaya pencitraan negara (national branding) Indonesia di mata Internasional.
Perbincangan mengenai “seni pertunjukan Islami”, merupakan perbincangan yang menyambungkan wahana seni pertunjukan Indonesia dengan ke-Islam-an. Merefleksi sejenak sejarah Islamisasi di Indonesia, Azra (2002: 18) menjelaskan bahwa proses kedatangan dan penyebaran Islam di Indonesia dilakukan secara damai. Proses tersebut belangsung dalam dua cara yaitu pertama, orang-orang pribumi berkenalan dengan Agama Islam lalu memeluknya. Kedua, orang-orang asing (Arab, India, Cina, dan lainnya) yang telah beragama Islam memilih bertempat tinggal tetap di suatu wilayah di Indonesia dan melakukan perkawinan dengan orang pribumi setempat. Hal itu dipertegas oleh Snouck Hurgronje bahwa proses Islamisasi yang damai disebabkan daya tarik agama Islam itu sendiri bagi orang-orang Indonesia (Berg, 1955: 112). Lebih lanjut, B.J.O Schrieke dalam disertasinya berjudul Het boek van Bonang (1916) menyebutkan proses Islamisasi terjadi selain dengan cara kontak perdagangan, terjadi pula dengan cara perkawinan (Berg. 1955: 113, Rickleft, 1992:3).
Catatan kesadaran saya bahwa dalam proses tersebut ada “perkawinan” dan ada “perdagangan”. perkawinan sebagai sebuah bentuk pembauran yang adaptik, berterima, dan berproses, yang mempertimbangkan suatu upaya penyebaran nilai ke-Islaman, sedangkan perdagangan sebagai sebuah transaksional bernilai ekonomi yang mempertimbangkan suatu upaya keberlanjutan hidup.
Sejak keberterimaan agama Islam di Indonesia maka orang per orang “penganutnya” akan menciptakan adaptasinya masing-masing berdasarkan wilayah pemahaman diri tentang norma, etika, moral atau sebut saja nilai keislaman itu. Adaptasi “estetika” seni pertunjukan dengan norma, etika, moral Islam tentu disadari sebagai suatu kepatutan yang harus dijalankan oleh penganutnya. Meskipun perdebatan haram-halalnya seni pertunjukan itu tidak pernah tuntas. Pelaku seni pertunjukan yang telah berterima dan menganut agama Islam senantiasa wajib merealisasikan nilai ke-Islaman itu. Sehingga hal ini memberikan suatu warna tersendiri dalam keberagaman kreativitas seni pertunjukan Indonesia.
Di era globalisasi ini, produk atas kemajuan tekonologi dan informasi tampaknya telah memediasi penyebaran budaya secara cukup ekstrim, sehingga sulit dihindari akan terjadi sebuah perbenturan yang cukup dahsyat antara gelombang pengaruh seni pertunjukan dari budaya asing dengan kebertahanan seni pertunjukan Islami dari wilayah lokal kita setempat. Perbenturan itu, secara langsung atau tak langsung pada akhirnya mengharuskan suatu jalan tengah yaitu pembauran, adaptasi, assimilasi, subtitusi atau apapun istilah budaya sejenis lainnya, termasuk istilah “perkawinan”. Pertanyaanya, bagaimana Interaksi antar keduanya berlangsung sehingga dapat melahirkan kreativitas yang berdampak pada pengembangan seni pertunjukan kita?
Seni pertunjukan bagi masyarakat “kita” (Indonesia) pada umumnya dan seni pertunjukan islami khususnya merupakan salah satu media komunikasi dan interaksi yang terdekat dengan kehidupan sehari-hari. Seni pertunjukan lahir dari, oleh, dan untuk masyarakat. Namun, kini harus berhadapan dengan tantangan peluang ekonomis setelah mendapat desakan persaingan ketat dari pengaruh globalisasi, sehingga membutuhkan kreativitas untuk meraihnya (butuh proses “perkawinan” dan strategi “perdagangan”).
Atas semua itu, tepat jika diskusi kita yang bertopik “Melacak Perkembangan Kreativitas Seni Pertunjukan Islami di Indonesia” didedah secara kasuistis melalui satu jenis seni pertunjukan, yaitu Ma’biola: suatu Jejak Kesastraan dan Seni Pertunjukan Islami Orang Bugis.
Konsep
Secara konsep: “kreativitas” menurut Chris Bilton mengandung beberapa pengertian. Pertama, kreativitas berkaitan dengan sesuatu yang baru atau berbeda, atau “a deviation from conventional tools and perspectives”. Sesuatu yang baru adalah sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat (aspek psikologis), sedangkan sesuatu yang berbeda adalah suatu kebebasan yang diberikan kepada individu dalam mengekspresikan bakat dan visinya (aspek manajemen). Di sini kita dapat melihat bahwa kreativitas adalah sebuah “perkawinan” antara sesuatu yang baru dan sesuatu yang berbeda.
Kreativitas dalam pengertian ini tentu tak dapat dipisahkan dari kata “seni pertunjukan”. Alasannya bahwa seni pertunjukan itu sendiri mengandung makna kreativitas sebagaimana “Seni” diartikan sebagai pengekspresian diri dan “pertunjukan” sebagai hubungan tiga elemen yaitu pelaku, sesuatu hal, dan penonton pertunjukan. Ron Blazek dan Elizabeth Aversa (2000: 249) mengutip pernyataan McLeish bahwa: “In the performing arts … the performer, the intermediary, is a crucial part of the process” ("Dalam seni pertunjukan ... pelaku, perantara, adalah bagian penting dari proses"). Lebih lanjut, Blazek dan Aversa menjelaskan bahwa: “Secara umum, ada tiga elemen yang diperlukan untuk dipertimbangkan sebagai seni pertunjukan, yakni: sebuah kerja pertunjukan; pelaku pertunjukan; dan penonton pertunjukan baik yang melihat, mendengar, atau pun yang mengalami pertunjukan. Kadang-kadang ketiga elemen berasal dari individu yang sama, seperti yang terjadi di mana penulis lagu menyusun pekerjaannya dan melakukan itu untuk dirinya sendiri dalam studio atau ruang praktek pribadinya. (Ron Blazek Dan Elizabeth Aversa, 2000: 249).
Sal Murgiyanto (1996: 160) yang mengutip pendapat Goffman menyatakan bahwa semua tingkah laku yang dilakukan seseorang di depan orang lain dan mempunyai pengaruh terhadap mereka (aspek psikologis) adalah pertunjukan. Pendapat Goffman tersebut menyiratkan bahwa suatu pertunjukan menciptakan komunikasi-interaktif yang kuat antara orang satu dengan orang yang lain. Kemudian, Sal Murgianto sendiri mengangkat sisi komunikasinya. Ia menjelaskan bahwa: “Pertunjukan adalah sebuah komunikasi di mana satu orang atau lebih (pengirim pesan) merasa bertanggung jawab kepada seseorang atau lebih (penerima pesan) dan kepada sebuah tradisi seperti yang mereka pahami bersama melalui seperangkat tingkah laku yang khas (a subset of behavior). Komunikasi ini akan terjadi jika pengirim pesan (pelaku pertunjukan) benar-benar mempunyai maksud (intention) dan penonton memiliki perhatian (attention) untuk menerima pesan” (Sal Murgiyanto, 1996: 156).
Terlepas dari pengertian di atas, “seni pertunjukan” pada dasarnya bersifat hadir-lenyap. Ia datang dan pergi begitu saja dari penglihatan dan/ataupun pendengaran. Seni pertunjukan merupakan rangkaian dari kehadiran dan kelenyapan. Dalam rangkain itu, setiap ia lenyap akan tergantikan dengan kehadiran baru. Kreativitas di dalamnya pun berlangsung secara terus menerus dalam gerak dan/atau bunyi. Olehnya itu, melacak kreativitas seni pertunjukan adalah melacak kreativitas pelakunya. Entitas seni pertunjukan tidak permanen melainkan terkadang hadir dan lenyap dalam “ngingan” dan “ingatan”.
Selain konsep seni pertunjukan, topik diskusi ini akan mengaitkan dengan konsep “islami”. Istilah “Islami” pada dasarnya merupakan sifat dan nilai keislaman yang meliputi norma, etika, dan moral. Olehnya itu, Seni pertunjukan Islami merupakan seni pertunjukan yang menyifati nilai-nilai ke-Islam itu yang melahirkan suatu estetika tersendiri. Dalam hal ini, perilaku, pesan, atau makna yang disampaikan pada setiap pertunjukan senantiasa dalam sifat tersebut.
Melacak Seni Pertunjukan Islami Orang Bugis di Sulawesi Selatan
Sebagaimana umumnya di beberapa wilayah di Indonesia, seni pertunjukan Islami yang populer dikenal oleh masyarakat Bugis Sulawesi Selatan adalah Qasidah dengan sebutan Ma’qasidah, Gambus dengan sebutan Ma’Gambusu’, Rebana dengan sebutan Ma’rabbana, dan Jeppeng atau Ma’Jeppeng/Zamrah. Kesenian ini hadir dan dikembangkan oleh orang-orang Bugis-Arab paranakan yang sudah menetap lama dan beranak-cucu di wilayah budaya Bugis pada abad ke 19. Meskipun telah terjadi pembauran antara orang-orang Bugis-Arab paranakan dengan orang-orang Bugis pribumi melalui perkawinan, akan tetapi dalam kehidupan kesehariannya mereka tetap mempertahankan diri dalam satu komunitas tersendiri. Olehnya itu, di beberapa wilayah di Bugis dikenal adanya “Kampung Arab”.
Kelompok pengembang kesenian ini menggunakan istilah “modern” sebagai nama trendi bagi grupnya. Olehnya itu tak heran jika muncul nama-nama grup, antara lain: Grup Qasidah Modern JAMI’ATUL NASIHIN, Grup Gambus Arab Modern, Grup Gambus Modern, Grup Gambus Qasidah Modern SHAUTUL ISLAM dan nama sejenis lainnya. Tak jarang dari grup tersebut dikontrak oleh penyelenggara event terkait. Misalnya, pada 13 Agustus 2013 Trans Studio Makassar dalam Event Ramadhan mengontrak Grup Gambus Qasidah Modern SHAUTUL ISLAM untuk tampil meramaikan suasana ramadhan.
Di samping lagu-lagu berbahasa Arab, semarak pula dengan lagu-lagu berbahasa Bugis. Lagu-lagu gambus berbahasa Bugis, di antaranya: Sempajang Subue (Sembahyang Subuh) oleh Syarif M, Agapi Mutajeng (Apa lagi yang Engkau Tunggu) oleh Syarif M, Ana’ Santri, Anritta Cellengnge oleh Tajuddin Nur, Pa’berena Puangnge (Pemberian Allah SWT) oleh Syarif M dan Nur Alam, dan masih banyak lagu sejenis lainnya. Lagu-lagu tersebut telah diproduksi ke dalam bentuk disk audio-visual dan didistribusi ke agen-agen pemasaran baik di kota provinsi maupun di kota kabupaten. Bahkan, lagu tersebut telah diupload pula ke Youtube.
Dalam adat kebiasaan seperti perkawinan, kelahiran, memasuki rumah baru, syukuran atas hasil panen, orang-orang Bugis di Sulawesi Selatan pada kenyataannya hingga saat ini masih memiliki kepentingan terhadap seni pertunjukan Islami (sastra, musik, tari atau kombinasi dari ketiganya). Kepentingan tersebut, fungsinya lebih sebagai hiburan, prestise, sosial, atau sebagai bagian ritual. Di samping seni pertunjukan Islami populer di atas, Ma’barazanji, Ma’padendang, dan Ma’biola juga menempati kategori sebagai seni pertunjukan Islami dalam masyarakat Bugis. Suatu hal yang penting bahwa kesemua jenis seni pertunjukan Islami ini memiliki hubungan interaksional satu sama lain yang dapat ditelusuri dari variasi ritmik, melodik, lirik, simbolik, atau pemaknaannya. Ma’biola dalam posisi ini menjadi bagian hubungan yang tak terpisahkan.
Ma’jeppeng adalah sebuah seni pertunjukan gerak jeppeng yang diiringi musik gambus dengan nyanyian berbahasa arab. Instrumen utamanya adalah gambus, rebana, dan biola. Dalam pertunjukannya seringkali disemarakkan dan dikombinasikan dengan keyboard. Pertunjukan ini seringkali menjadi ajang hiburan gerak berpasangan dari dan antar keluarga terutama yang hadir dalam suatu pesta yang diselenggarakan. Seni pertunjukan Ma’jeppeng ini dapat dijumpai dan serta berkembang pesat di wilayah Bugis terutama di Pare-pare.
Marra’bana adalah sebuah seni pertunjukan Bugis yang khusus menggunakan instrumen rebana dalam berbagai variasi ukuran dan dimainkan dengan nyanyian berbahasa Bugis atau berbahasa arab. Dalam pertunjukannya posisi pemain duduk atau berdiri di panggung atau arena pertunjukan sembari bernyanyi. Versi lain dari seni pertunjukan ini dikenal dengan nama ma’qasidah. Seni pertunjukan “Marra’bana” ini dapat dijumpai di berbagai wilayah budaya Bugis di Sulawesi Selatan. Bahkan, di wilayah suku lainnya di Sulawesi Barat pun, jenis pertunjukan ini berkembang pesat. Di wilayah Suku Mandar misalnya, musik rebana ini dimainkan dengan berjalan kaki sembari melantunkan sastra nyanyian berbahasa Mandar (kalinda’da’) dan digunakan untuk mengiringi ratusan kuda penari dalam prosesi ritual Maulid Nabi Muhammad SAW atau prosesi ritual penammatan Al-Qur’an. Orang Mandar menyebutnya Sayyang Pa’tuddu’. Ritmik-ritmik dalam marra’bana merupakan hubungan timbal-balik dari ritmik-ritmik melodik ma’biola.
Ma’barazanji adalah sebuah seni pertunjukan ritual orang Bugis yang berbahasa Arab yang selanjutnya diadaptasikan ke bahasa Bugis, dan bahkan saat ini telah diadaptasikan pula ke bahasa Indonesia. Ma’barazanji ini berisi tentang kisah Nabi Muhammad S.A.W dari lahir, perjalanan hidup hingga wafat. Ma’barazanji ini dipertunjukkan tanpa iringan musik. Meskipun demikian, teknik produksi vokal dalam ma’barazanji ini merupakan hubungan timbal-balik dari teknik produksi vokal dalam ma’biola. Ma’barazanji dapat dijumpai di seluruh wilayah Bugis di Sulawesi Selatan.
Ma’padendang adalah sebuah seni pertunjukan orang Bugis yang menggunakan lesung, dan alu sebagai instrumen penumbuknya. Meskipun secara umum seni pertunjukan lesung ini selalu dikaitkan dengan tradisi kepercayaan kepada Dewa Padi (Sange’ Sari’e), tapi karena kuatnya pengaruh tarekat Khalwatiyyah di Bugis Sulawesi Selatan yang perkembangannya dimulai tahun 1678 maka setelah proses islamisasi yang cukup panjang, ternyata di abad ke 21 ini lesung telah menjadi perlambangan huruf Baa ( ب ) dan alu sebagai perlambangan huruf alif ( ا ). Baa melambangkan garis horisontal hubungan antar manusia, sedangkan alif melambangkan garis vertikal hubungan ke-Tuhanan. Ma’padendang bagi orang Bugis adalah tidak hanya sekedar sebagai sebuah permainan ritmik semata melainkan sebuah perwujudan pemahaman “tasawwuf”. Ma’padendang umumunya dipertunjukkan pada ritual pesta panen yang melibatkan perempuan dan laki-laki dewasa. Ma’padendang dapat dijumpai diberbagai wilayah Bugis di Sulawesi Selatan seperti di Wajo, Soppeng, Sidenreng Rappang, Bone, Pangkajenne Kepulauan dan Pinrang. Seni pertunjukan ini telah dikembangkan melalui sanggar-sanggar kesenian ke dalam bentuk tarian yang disebut tari Ma’padendang. Ritmik-ritmik dan pemaknaan dalam ma’padendang juga merupakan hubungan timbal-balik yang signifikan dengan ma’biola.
Ma’gambusu’ adalah sebuah seni pertunjukan orang Bugis yang menggunakan instrumen musik gambus sebagai pengiring nyanyian berbahasa Bugis atau berbahasa Arab. Nyanyian dalam ma’gambusu’ berisi tentang petuah, kepasrahan diri kepadaNya, atau pujian kepada Nabi Muhammad SAW dan Allah SWT. Ma’gambusu’ dapat dijumpai di wilayah Bugis Sidenreng Rappang, Wajo, dan Soppeng. Ma’gambusu’ dalam pertunjukannya sering disemarakkan dengan permainan instrumen biola. Olehnya itu, interaksi keduanya merupakan hubungan yang tak terpisahkan
Ma’biola adalah sebuah seni pertunjukan sastra nyanyian orang Bugis yang instrumen pengiring utamanya menggunakan biola dan seringkali disemarakkan dengan instrumen lain seperti, kecapi bugis, mandaliong, suling, rebana, serta ukulele. Lirik yang dilantunkan adalah sajak Bugis (galigo) berisi tentang suatu permainan kata-kata, peta wilayah, kisah perjuangan, percintaan, petuah dan kepasrahan diri kepada Allah SWT. Dalam proses kebertahanannya, Ma’biola termasuk seni pertunjukan Islami yang tidak mengalami perkembangan yang memadai. Bahkan, pertunjukan ini semakin sulit untuk dijumpai karena pemain-pemain handalnya satu per satu meninggal. Meskipun demikian, jejak kesastraan dan kreatifitas seni pertunjukan ini, sebagian besar telah terekam baik sebagai sebuah kajian maupun sebagai sebuah dokumen audio-visual untuk menjadi bahan pengembangan selanjutnya. Sebagian kecil dari pertunjukan Ma’biola telah terekam pula di Smithsonian Institution Washington D.C.
Pertanyaan kita saat ini adalah kreativitas yang bagaimana sebaiknya direalisasikan untuk pertunjukan Islami ini dalam mempertahankan diri di tengah persaingan global? Bagaimana ma’biola memposisikan diri dalam hubungan dengan jenis seni pertunjukan Islami lainnya? Seberapa besar efek suatu kreativitas dalam menopang kehidupan para pelaku seni pertunjukan Islami ini?
Ma’biola sebagai jejak kesastraan dan kreativitas seni pertunjukan Islami
Salah satu jenis sastra lisan pertunjukan orang Bugis adalah elong galigo atau nyanyian sajak-sajak pendek. Galigoitu sendiri dalam pelisanannya (tanpa dinyanyikan) memiliki tiga kalimat dan tiga jedah nafas. Kalimat pertama berjumlah 8 suku kata untuk jedah nafas pertama, kalimat kedua berjumlah 7 suku kata untuk jedah nafas kedua, dan kalimat ketiga berjumlah 6 suku kata untuk jedah nafas ketiga. Galigo pada umumnya digunakan sebagai bahasa pengantar atau bahasa komunikasi dalam proses pelamaran untuk suatu rencana perkawinan. Galigo bagi orang Bugis dipandang sebagai cara berbahasa Bugis yang paling halus. Galigo kemudian menjadi unik dan lebih menarik lagi bagi orang Bugis karena ia digunakan secara berbeda dan diangkat ke dalam pertunjukan ma’biola, yaitu sebuah pertunjukan sastra nyanyian “elong galigo” yang semula dilisankan dengan intonasi seperti dalam percakapan biasa, selanjutnya dikembangkan secara kreatif menjadi nyanyian dengan berbagai variasi intonasi melodik dan variasi pilihan dan pengembangan kata-kata.
Seorang pelaku ma’biola umumnya berperan ganda, yaitu perannya sebagai pemain biola dan sekaligus perannya sebagai penyanyi. Pertunjukan ma’biola dapat dilakukan secara tunggal atau tanpa pasangan, berdua, bertiga, berempat, dan seterusnya. Setiap pelaku ma’biola adalah pasangan dari pelaku ma’biola lainnya dalam setiap pertunjukan. Bagi para pelaku ma’biola, berbalas sastra nyanyian adalah sebuah tantangan tersendiri. Jika pertunjukan sedang berlangsung dan seorang pasangan tak mampu membalas pasangan lainnya maka secara psikologis ia akan merasa dipermalukan. Olehnya itu setiap pemain senantiasa telah memiliki daya kreativitas masing-masing untuk menghadapi setiap tantangan dari pasangannya. Kreativitas pelaku ma’biola ditandai dengan kepiawaian membalas nyanyian pasangannya. Dalam kepiawaian tersebut terjadi pengembangan kata-kata yang lahir secara spontan dari setiap pelaku ma’biola. Kreativitas lain pemain ma’biola adalah kepiawaiannya dalam memanfaatkan galigo sebagai salah satu sumber nyanyian, dan sebagai sumber inspirasi penciptaan nyanyian baru. Hal tersebut menjadikan ma’biola memiliki kekayaan lirik yang tak kalah menariknya.
Selain galigo, dalam pertunjukan ma’biola, pemain memanfaatkan pengalaman pribadinya dan suasana khalayak yang sedang dihadapinya sebagai sumber inspirasi penting dalam melahirkan suatu cerita yang berisi nasehat-nasehat atau petuah-petuah yang mengarahkan kepada khalayaknya untuk patuh dan bersujud kepada Allah SWT. Lirik-lirik yang tercipta tersebut dapat dinyanyikan di berbagai judul lagu seperti Bolong Dênni', Dendang-dendang, Dondang Bêrru, Dondang Lancirang, Dondang Riawa, Dondang-dondang Corita, Fajalejje’na/Kembang Welado, Gandong-gandong, Kandope' Garete', Kandope’ Sibali, Kapala Mojong, La Bolong Rege, Radi Gambong, Sampurusia atau Imperessia, dan lain sebagainya.
Melalui judul-judul tersebut, nilai-nilai Islam disosialisasikan dan disebarkan secara berbeda dan meluas kepada masyarakat penikmat ma’biola. Sosialisasi dan penyebaran nilai itu dilakukan secara kreatif. Jadi Ma’biola sebagai suatu jejak kesastraan karena sebagian besar lagu-lagu dan pertunjukannya menuntun kita untuk dapat mengenali salah satu jenis sastra Bugis. Ma’biola sebagai suatu jejak kreativitas karena dalam pertunjukannya selalu ada pembaruan dan pembedaan. Ma’biola merupakan Seni Pertunjukan Islami karena ma’biola menyosialisasikan dan menyebarkan nilai-nilai ke-islam.
Kreativitas, Tantangan dan Peluang Ekonomi
Ma’biola dalam posisinya sebagai jejak kesastraan yang memiliki kreativitas tersendiri dalam menguatkan seni pertunjukan Islami di Indonesia, dan kenyataannya yang tidak mampu berkembang secara memadai di lokal komunitasnya, tentu di saat inilah kita patut menyadarinya untuk memberikan perhatian penuh. Siapa yang berperan di sini? Pemerintah? Swasta? Akdemisi? Seniman? Atau butuh “perkawinan” gagasan dan realisasi tindakan dari para pemangku kepentingan? Dan jika usai “perkawinan”, bagaimana memperdagangkan dan hasil dagangnya sebagian besar dapat dinikmati oleh para pelakunya?
Sebut saja Mansur NG alias Ancu Belawa di Wajo misalnya, adalah seorang pencipta lagu Bugis dan arranger musik lokal yang banyak terinspirasi dari ma’biola, dan bahkan telah melahirkan beberapa lagu yang selanjutnya diproduksi ke dalam bentuk kepingan CD audio-visual. Lagu-lagu Bugis yang diciptakan Ancu tampaknya mengikuti bentuk sastra nyanyian dalam ma’biola terutama dalam hal pilihan kata yang dapat menstimuslus para penggemarnya untuk menciptakan makna terkait nilai islam. Jika karya lagu Ancu dipandang sebagai proses kreativitas, dan diproses lanjut untuk menjadi konsumsi publik, maka harga dari sebuah proses kreativitas hingga ke bentuk album lagu (VCD atau DVD), setidaknya membutuhkan biaya yang tidak kecil, yaitu antara lain: biaya sewa studio rekaman, jasa pengarransemen musik, jasa pencipta lagu, jasa penyanyi, jasa perekaman dan pengeditan musik dan lagu, jasa penggunaan lokasi pengambilan gambar, jasa pengambilan dan pengeditan gambar, jasa crew, jasa penata rias dan kostum, jasa pembuatan mastering album, jasa penggandaan album, jasa pencetakan cover dan box album, administrasi lisensi, administrasi lulus sensor, administrasi film, dan biaya-biaya lain yang tak terduga.
Harga umum untuk wilayah Sulawesi Selatan, di tahun 2014 rata-rata total biaya yang dibutuhkan untuk satu album (10 lagu) adalah berkisar antara 57-60 juta untuk produksi album sebanyak 5000 keping. Harga distributor untuk 1 album VCD ke agen-agen pemasaran adalah 10.000 rupiah. Dengan demikian, dari 5000 keping akan menghasilkan dana sebesar 50 juta rupiah atau pada tahap pertama terjadi kerugian berkisar 7-10 juta rupiah. Penggandaan album pada tahap kedua dan seterusnya akan selalu memberi keuntungan yang memadai selama tidak terjadi suatu pembajakan album. Pertanyaan, bagaimana cara agar sang kreator atau pencipta lagu dapat merasakan bagian dari keuntungan produksi tahap selanjutnya? Bagaimana sistem kontrak dan kontrol antara pencipta lagu dengan produser dalam hal pemberian royalti? Seberapa besar nilai royalti untuk satu lagu? Adakah batas waktu pemberian royalti bagi sang kreator? Bagaimana pemerintah menyikapi hal ini dalam bentuk aturan perundang-undangan? Seberapa besar sumbangsih produser terhadap kegiatan-kegiatan ekstra untuk pengembangan seni pertunjukan Islami? Berikut ini adalah sebuah gambaran harga dari sebuah proses kreativitas.
Ancu Belawa menjelaskan keadaan saat ini di tahun 2014 di Sulawesi Selatan, bahwa untuk memproduksi satu album lagu dalam bentuk VCD/DVD membutuhkan studio rekaman (harga sewa di Makassar berkisar Rp 3.500.000 per satu album). Di sulawesi Selatan terdapat beberapa studio rekaman yang menjadi wadah pengembangan dan penyaluran kreativitas seni pertunjukan Islami, di antaranya Libel Record dan Irama Baru Record di Makassar, Restu Music Record dan Gilang Musik Record di Pinrang, Musik Kita Record di Pare-pare, Sinar Tenggara dan Mahendra Record di Pangkajenne. Studio rekaman tersebut bermitra dengan pemilik suatu liesensi produksi album. Selain itu dibutuhkan 10 buah lagu untuk satu album, sejumlah penyanyi, seorang pekerja paket (pengarransemen musik sekaligus sebagai kameramen), dan creuw. Konsumsi selama proses produksi sekitar Rp. 1.800.000,-. Vokalis atau penyanyi dari suatu lagu dihargai berdasarkan tingkat kepopulerannya. Semakin populer seorang penyanyi semakin tinggi penghargaan yang diberikan. Jasa seorang penyanyi dihargai antara Rp. 750.000 s/d 3.000.000,-/lagu. Lagu dari seorang pencipta dihargai sebesar Rp. 500.000,- per lagu. Jasa seorang pekerja paket yaitu sebagai pengarransemen musik sekaligus kameramen dihargai Rp 8.000.000 per album. Biasanya membutuhkan waktu 3-6 hari dalam menyelesaikan pengambilan gambar. Selanjutnya dilakukan proses pengeditan dan sinkronisasi gambar hingga selesai satu mastering lagu dalam bentuk VCD atau DVD. Hasil ini kemudian membutuhkan liesensi untuk pemasarannya. Proses menuju pemasaran adalah pencetakan dan penggandaan album yang biasanya dilakukan di Jakarta. Pencetakan cover album berkisar antara harga Rp 350 – 750/lembar. Misalnya, cetak cover album di Jakarta adalah Rp 750/lembar sedangkan di Makassar Rp 350/lembar, harga CD Blank antara Rp. 1.900-2.000/keping, harga Box VCD Rp 1.400,-/pc atau secara akumulasi membutuhkan biaya Rp. 3.750 per keping VCD album. Selanjutnya dalam pendistribusian album dilakukan dengan cara “titip barang” ke agen-agen pemasaran. Penitipan album itu berkisar antara 100 s/d 500 buah. Harga album yang dilepas ke agen adalah Rp 10.000 per satu buah album dan harga pemasaran berkisar Rp 13.000 – 15.000. Dalam masa 10 hari distributor melakukan kontrol hasil penjualan, dan seterusnya. Proses ini membutuhkan kreativitas manajemen tersendiri. Lebih lanjut, Ancu Belawa mengatakan bahwa dalam penyelesaikan proses perizinan suatu album diperlukan biaya-biaya administrasi seperti biaya administrasi untuk Lulus Sensor suatu album berkisar Rp. 250.000,-, biaya administrasi untuk Film suatu album Rp. 150.000,-. Biaya administrasi izin penggandaan Mastering di bawah jumlah 5000 keping harga berkisar Rp 1 juta.
CONTOH
TAHAP pertama
Total kebutuhan biaya produksi
Harga 10 buah lagu x 500.000 = 5.000.000,-
Sewa studio = 3.500.000,-
Konsumsi = 1.800.000,-
Jasa penyanyi 1.500.000 x 10 = 15.000.000,-
Jasa Arranger dan Kameramen = 8.000.000,-
Cover, box, dan CD blank 3.750 x 5.000 = 18.750.000,-
Jasa Crew = 2.500.000,-
Biaya perizinan = 1.000.000,-
Biaya tak terduga = 3.000.000,-
total = 58.550.000,-
Hasil Produksi
5.000 keping x Rp 10.000 ,- = Rp 50.000.000,-
(10 buah karya lagu dalam bentuk VCD)
Total = 50.000.000,-
Referensi Bacaan
Pelras, Christian. 2006. Manusia Bugis. Jakarta: Nalar bekerjasama dengan Forum Jakarta-Paris, École française dExtrême –Orient (ÉFEO). p.241.
Lihat penjelasan Christian Pelras. 2006. Manusia Bugis. Jakarta: Nalar bekerjasama dengan Forum Jakarta-Paris, École française dExtrême –Orient (ÉFEO). p.241.